Manusia dan Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris
keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan
dan menentukan hak atau hukuman.Contoh sederhana adalah berperilaku sama antara
individu yang satu dengan yang lain.
2.
Keadilan
Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan
yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. Macam – Macam Keadilan
Teori
Aristoteles
- Keadilan
Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan
melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang
diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
- Keadilan
Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang
pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah
dikerjakan.
- Keadilan
Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas
dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
- Keadilan
Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah
seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di
negara tersebut.
- Keadilan
Perbaikan : Pengertian
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah
seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik
orang lain.
Teori Plato
- Keadilan
Moral : Pengertian
keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan
Prosedural : Pengertian
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
- Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan
berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan
membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada
suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang
menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang
telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan
atau pangkat.
- Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya
adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum
commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib
menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan
yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas
dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan
masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk
menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis,
bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan
penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi
wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku
adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan
dan kebenaran”.
Dalam praktek dan penerapannya, secara
hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan
atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang
terjadi.Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika
seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak
mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap
atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Hakikat kejujuran
ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada
sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis,
kejujuran akan mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak
jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
Kedustaan dan
ketidakjujuran akan selalu meresahkan masya rakat, yang pada gilirannnya akan
meng ancam stabilitas sosial. Ketidakjujuran selalu akan melahirkan pada
ketidakadilan, disebabkan orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak
keadilan demi keuntungan material pribadi atau golongannya saja.
Pribadi yang jujur
merupakan roh kehidupan yang teramat fundamental karena setiap penyimpangan
dari prinsip kejujuran pada hakikatnya akan berbenturan dengan suara hati
nurani. Seperti contoh, para penyelenggara negara pada se tiap aktivitas dalam
rangka mela yani masyarakat tentunya tidak menanggalkan prinsip kejujuran.
5. Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik.[
6.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus
yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan
mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul
hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan
buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal
buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya
kejahatan mereka didunia.
7.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Terlebih jika ia menjadi teladan bagi orang
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin, dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar maka
orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya. Pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahnnya bahwa apa saja yang
diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
8.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kejujuran.html
http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/kecurangan-dan-sebab-orang-melakukan.html
https://helmyfajri.wordpress.com/2012/04/11/perhitungan-hisab-dan-pembalasan/
https://glegers.wordpress.com/tag/pemulihan-nama-baik/
http://iman-lazuardi.blogspot.com/2012/07/hakekat-pemulihan-nama-baik.html
Komentar
Posting Komentar