PEMUDA dan SOSIALISASI , WARGA NEGARA , PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
1. Pemuda dan Sosialisasi
Pengertian Pemuda
ialah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan
pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan
aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut
sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role
theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus
dijalankan oleh individu.
1.1 Internalisasi, Belajar Dan Spesialisasi
Istilah
tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses
berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi
lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan
norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku,
yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu.
istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh
seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
1.2 Identitas Pemuda
Dizaman modern seperti sekarang ini, Pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang kadang-kadang bertentangan dengan aspirasi yang biasanya berada di masyarakat sehingga muncul persoalan-persoalan dan kecemasan para pemuda karena keinginan-keinginan mereka yang bertentangan dan tidak sejalan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Dizaman modern seperti sekarang ini, Pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang kadang-kadang bertentangan dengan aspirasi yang biasanya berada di masyarakat sehingga muncul persoalan-persoalan dan kecemasan para pemuda karena keinginan-keinginan mereka yang bertentangan dan tidak sejalan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Pemuda atau generasi muda selalu menghadapi
persoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan pada orang tua, frustasi,
kecanduan narkotik semua itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam
harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Dalam masyarakat pemuda dianggap sedang mengalami proses sosialisasi. Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Banyaknya pemuda yang memiliki pikiran sendiri menyebabkan pertentangan baik didalam dirinya maupun di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam masyarakat pemuda dianggap sedang mengalami proses sosialisasi. Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Banyaknya pemuda yang memiliki pikiran sendiri menyebabkan pertentangan baik didalam dirinya maupun di dalam kehidupan bermasyarakat.
Pertentangan ini yang menyebabkan para pemuda
mulai mencari identitas dirinya, dalam melakukan pencarian identitas ini banyak
para pemuda menjadikan hal-hal yang aneh menjadi identitasnya.
Di zaman yang serba ketergantungan dengan
teknologi seperti sekarang ini masuknya kebudayaan asing kedalam kebudayaan
kita menyebabkan banyaknya generasi muda yang kehilangan identitasnya. Banyak
pemuda-pemuda di Indonesia yang menunjukan identitasnya anyaknya pemuda yang
menjadikadengan cara-cara yang tak lazim misalnya banyaknya pemuda yang
menjadikan tindikan dan tato di tubuh sebagai suatu ciri dari kepribadianya.
1.3 Perguruan dan pendidikan
Cara
mengembangkan potensi generasi muda bisa dengan pembinaan sedini mungkin
difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SMP atau SMA, dengan cara
penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia. Program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan
formal. Di bina di gembleng di laboratorium-laboratorium dan pada
kesempatan-kesempatan praktek di lapangan.
Pendidikan
dan perguruan tinggi adalah komponen atau alat negara untuk melakukan
proses belajar mengajar agar memiliki sumber daya manusia yang berkualitas,
terampil, dan kompetetif.
Seseorang
yang berkesempatan bersekolah di perguruan tinggi tentunya dia mempunyai tujuan
seperti ingin mendapat ilmu yang lebih luas, agar dapat lebih bersaing di
tingkat dunia atau sebagai bekal untuk masa depannya.
1. Warga Negara dan Negara
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara.
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut .
Negara adalah suatu satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut .
1.1
Pengertian Hukum
1. Mayers
Hukum itu adalah semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht
Hukum adalah himpunan
perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh
karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro
Hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar
dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Negara
A. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
B. Negara
adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain diluarnya.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment(Inggris), Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam
arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif,
legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti
sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1.Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2.Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara (dhi. Kepala Negara).
3.Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty
(Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1.Kekuasaan
ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu
2.Kekuasaan
ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean
Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara
asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah
yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara
(aspek internal: kedaulatan ke dalam).
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di
dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Kedaulatan ke luar adalah
kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan
wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara
lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur
tangan asing.
1.2
Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
2.1 PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat
berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat
diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan
perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya,
bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi
dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang
2.2
KESAMAAN DERAJAT
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban
ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
2.3 Elite dan massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
1.
menitik beratakan pada fungsi
sosial
2.
pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat moral.
Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal.
Elite internal : integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Elite eksternal : meliputi pencapaian tujuan
dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang
keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku seperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan seperti dibertakan
dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti
luas.
Ciri-ciri massa
adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
SUMBER :
http://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/
bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Komentar
Posting Komentar